Dilihat dari segi hukum:
Jika seorang perawat itu sudah memiliki SIP maupun SIPP, maka seorang perawat itu boleh memberikan asuhan keperawatan, selama asuhan tersebut tidak merugikan pasien tersebut, dan tidak melanggar hukum pula.
Dilihat dary segy kode etik:
Dalam kode etik, jika seorang perawat sudah memiliki SIP maupun SIPP perawat tersebut tidak melanggar kode etik dalam melakukan asuhan perawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar